Rabu, 06 Juni 2012

RPP UJIAN

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
SEKOLAH               : SMA Kartika Kendari
MATA PELAJARAN : Bahasa Indonesia
KELAS                   : X
SEMESTER            : 1
KOMPETENSI DASARSTANDAR KOMPETENSIINDIKATORTUJUAN PEMBELAJARAN
Mendengarkan: 1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan secara langsung/tidak langsung.Mengidentifikasi unsur sastra (intrinsik dan ekstrinsik) suatu cerita yang disampaikan secara langsung/rekaman.Kognitif Proses Mengidentifikasi unsur-unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen Produk Menentukan unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen Menjelaskan maksud unsur intrinsik cerpen Psikomotor Menyampaikan unsur-unsur intrinsik yang telah ditemukan di dalam cerpen Menanggapi penjelasan tentang unsur-unsur yang ditemukan oleh teman. Afektif Karakter Kerja sama Teliti Tanggap Keterampilan sosial Menyampaikan hasil diskusi dengan baik dan benar Membantu teman yang mengalami kesulitan. Kognitif Proses Setelah membaca cerpen yang disajikan, siswa diharapkan mampu menemukan unsur-unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen Produk Setelah membaca dan membahas hasil pencapaian tujuan proses di atas, siswa diharapkan mampu menuliskan kembali unsur-unsur intrinsik yang telah ditemukan. Psikomotor Secara berkelompok siswa dapat menyampaikan unsur intrinsik cerpen yang disediakan dalam LKS 1: psikomotor. Afektif Karakter Siswa terlibat aktif dalam pembelajaran dengan memperhatikan kemajuan dalam perilaku seperti kerja sama, teliti dan tanggap. Keterampilan sosial Siswa terlibat aktif dalam pembelajaran dengan memperlihatkan kemajuan dalam kerampilan menyampaikan hasil diskusi dengan bahasa yang baik dan benar, bekerja sama dalam kelompoknya, dan membantu teman yang mengalami kesulitan.
MATERI PEMBELAJARAN
Teks cerita pendek
MODEL DAN METODE PEMBELAJARAN
Model pembelajaran : pembelajaran langsung (eksplisit)
Metode pembelajaran
Diskusi
Unjuk kerja
Penugasan
BAHAN
Lembar kerja
Spidol
ALAT
Teks
Cerita Pendek


SKENARIO PEMBELAJARAN

NOKEGIATAN AWALKEGIATAN INTIKEGIATAN AKHIR
I10 menit) Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam dan menanyakan keadaan siswa yang tidak hadir. Guru memberi motivasi kepada siswa. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Guru melakukan apersepsi dengan bertanya mengenai pengetahuan siswa tentang unsur intrinsik yang terdapat dalam karya sastraGuru memberi penjelasan tentang kinerja yang akan dilakukan siswa pada saat menyimak cerita yang akan disampaikan. Siswa mendengarkan/menyimak cerita pendek yang sudah disediakan oleh guru, yang akan dibacakan oleh teman secara bergantian. Secara berkelompok siswa berdiskusi mengenai unsur intrinsik di dalam cerpen kemudian mengidentifikasi dan menuliskan unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen. Setiap kelompok menunjuk salah satu anggotanya untuk menyampaikan secara lisan hasil diskusi secara runtut dan jelas di depan kelas. Siswa bertanya jawab/menanggapi informasi yang didengar/disimak dengan bahasa dan alasan yang rasional dan logis. Siswa membentuk kelompok antara 4-5 orang per kelompok..Guru dan siswa melakukan refleksi tentang pembelajaran hari ini. Guru dan siswa menyimpulkan pembelajaran hari ini. Guru memberi tugas kepada siswa kemudian pembelajaran ditutup dengan salam. 


 
NOSUMBER PEMBELAJARANEVALUASI DAN PENILAIANrLEMBAR KERJAr
IBuku: Bahasa dan Sastra Indonesia untuk SMA kelas X Materi esensial Bahasa Indonesia SilabusTugas Individu: Menggunakan LKS Jenis Tagihan Penilaian: LKS 1 dan LP 1 Bentuk Instrumen Penilaian: Uraian Bebas Jawaban Singkat (LKS)
lhysna,rolhy,whya

Jumat, 01 Juni 2012
RPP Mengintifikasi Unsur- Unsur Intrinsik dan EkstrinsikSuatu Cerita yang Disampaikan Secara Langsung
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
SEKOLAH             : SMA Kartika Kendari
MATA PELAJARAN    : Bahasa Indonesia
KELAS             : X
SEMESTER             : 1
ALOKASI WAKTU        : 2 x 45 Menit

STANDAR KOMPETENSI
Mendengarkan: 1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan  secara langsung/tidak langsung.

KOMPETENSI DASAR
Mengidentifikasi unsur sastra (intrinsik dan ekstrinsik) suatu cerita yang disampaikan secara langsung/rekaman.

INDIKATOR
    Kognitif
    Proses
    Mengidentifikasi unsur-unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen

    Produk
    Menentukan unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen
    Menjelaskan maksud unsur intrinsik cerpen


    Psikomotor
    Menyampaikan unsur-unsur intrinsik yang telah ditemukan di dalam cerpen
    Menanggapi penjelasan tentang unsur-unsur yang ditemukan oleh teman.

    Afektif
    Karakter
    Kerja sama
    Teliti
    Tanggap

    Keterampilan sosial
    Menyampaikan hasil diskusi dengan baik dan benar
    Membantu teman yang mengalami kesulitan.

TUJUAN PEMBELAJARAN
    Kognitif
    Proses
Setelah membaca cerpen yang disajikan, siswa diharapkan mampu menemukan unsur-unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen

    Produk
Setelah membaca dan membahas hasil pencapaian tujuan proses di  atas, siswa diharapkan mampu menuliskan kembali unsur-unsur intrinsik yang telah ditemukan.

    Psikomotor
Secara berkelompok siswa dapat menyampaikan unsur intrinsik cerpen yang disediakan dalam LKS 1: psikomotor.

    Afektif
    Karakter
Siswa terlibat aktif dalam pembelajaran dengan memperhatikan kemajuan dalam perilaku seperti kerja sama, teliti dan tanggap.

    Keterampilan sosial
Siswa terlibat aktif dalam pembelajaran dengan memperlihatkan kemajuan dalam kerampilan menyampaikan hasil diskusi dengan bahasa yang baik dan benar, bekerja sama dalam kelompoknya, dan membantu teman yang mengalami kesulitan.


MATERI PEMBELAJARAN
    Teks cerita pendek
MODEL DAN METODE PEMBELAJARAN
    Model pembelajaran : pembelajaran langsung (eksplisit)
    Metode pembelajaran
    Diskusi
    Unjuk kerja
    Penugasan

BAHAN
    Lembar kerja
    Spidol

ALAT
    Teks Cerita Pendek

SKENARIO PEMBELAJARAN
No    Kegiatan    Penilaian Pengamat



        1    2    3    4
PERTEMUAN I
A1    Kegiatan awal (10 menit)
    Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam dan menanyakan keadaan siswa yang tidak hadir.
    Guru memberi motivasi kepada siswa.
    Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang harus dicapai.
    Guru melakukan apersepsi dengan bertanya mengenai pengetahuan siswa tentang unsur intrinsik yang terdapat dalam karya sastra

             
B1    Kegiatan inti (25 menit)
    Siswa membentuk kelompok antara 4-5 orang per kelompok.
    Guru memberi penjelasan tentang kinerja yang akan dilakukan siswa pada saat menyimak cerita yang akan disampaikan.
    Siswa mendengarkan/menyimak cerita pendek yang sudah disediakan oleh guru, yang akan dibacakan oleh teman secara bergantian.
    Secara berkelompok siswa berdiskusi mengenai unsur intrinsik di dalam cerpen kemudian mengidentifikasi dan menuliskan unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen.
    Setiap kelompok menunjuk salah satu anggotanya untuk menyampaikan secara lisan hasil diskusi secara runtut dan jelas di depan kelas.
    Siswa bertanya jawab/menanggapi informasi yang didengar/disimak dengan bahasa dan alasan yang rasional dan logis.             
C1    Kegiatan akhir (10 menit)
    Guru dan siswa melakukan refleksi tentang pembelajaran hari ini.
    Guru dan siswa menyimpulkan pembelajaran hari ini.
    Guru memberi tugas kepada siswa kemudian pembelajaran ditutup dengan salam.
             



SUMBER PEMBELAJARAN
    Buku: Bahasa dan Sastra Indonesia untuk SMA kelas X
    Materi esensial Bahasa Indonesia
    Silabus

EVALUASI DAN PENILAIAN
    Tugas Individu: Menggunakan LKS
    Jenis Tagihan Penilaian: LKS 1 dan LP 1
    Bentuk Instrumen Penilaian:
    Uraian Bebas
    Jawaban Singkat


LEMBAR KERJA SISWA
(LKS)


BAHASA INDONESIA
SMA KELAS X SEMESTER 1



Standar Kompetensi
Mendengarkan: 1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan  secara langsung/tidak langsung.




Oleh:

    Media Pembelajaran:
    Cerpen
    Aku bagaikan manusia yang terhina. Rasanya kehadiranku tak pernah diharapkan siapapun, bahkan oleh kedua orang tuaku. Aku lahir dari sebuah keluarga yang hidupnya sangat memprihatinkan. Teramat sangat, karena kedua orang tuaku hidup dengan tidak layak ditambah lagi dengan pendidikan rendah dan sikap yang kolot. Hidup dengan kekurangan disana-sini menjadikan ibu dan bapak sebagai orang tua yang haus akan materi. Namun parahnya tiada upaya, hanya impian meninggi namun sangat tipis usaha untuk menggapainya.  Jangan tanyakan di mana keluarga kami yang lain. Karena keadaannya sama saja. Entah mengapa aku lahir di tengah-tengah kelurga bobrok ini, bahkan aku menyebutnya keluarga terkutuk.

    Pada dasarnya orangtuaku mengharapkan anak mereka yang lahir adalah lelaki, karena mereka berharap kami akan membantu perekonomian keluarga. Namun, anak pertama terlahir sebagai perempuan, berlanjut terus tanpa henti hingga aku terlahir sebagai  perempuan di urutan ke delapan. Hah…tidak usah heran, karena mereka pun tak pernah lelah mengharapkan impian bodoh mereka itu. Kedengarannya kasar sekali aku mengecam orang tua dan keluargaku sendiri. Namun, itulah kerasnya kehidupan, kadang kita akan terseret ke dalam arus disekelilingnya.

    Aku muak!! Aku tak ingin terus-terusan hidup luntang – lantung dalam kehidupan menyebalkan seperti ini. Apalagi setelah kelahiranku beberapa tahu lalu bapak pergi entah ke mana. Ia mungkin tak sanggup lagi memikul tanggung jawab untuk menafkahi sembilan orang perempuan yang hanya menyusahkan kehidupannya. Aku tahu di luar sana ia pasti berteriak lega. Hingga sudah bisa ditebak aku tak pernah tahu bagaimana rupa bapakku itu.

    Malam ini ku pilih sebagai malam yang tepat untuk mengakhiri bebanku selama ini. Apakah aku akan bunuh diri? Owh, tidak!! Aku tidak sebodoh itu. Aku hanya ingin memulai kehidupan baruku. Yaa, sama seperti bapak yang lari meninggalkan kami. Toh aku juga tidak akan dicari oleh mereka. Malah sangat pasti mereka akan senang, karena tanggungan mereka berkurang satu lagi.

    Hari-hariku berjalan dan berlanjut apa adanya. Awalnya sulit karena aku harus hidup sendiri tanpa ada yang perduli dengan diriku. Terkadang aku berpikir untuk mencari bapak.
Ibu pernah bercerita, bahwa bapak mempunyai tanda yang bisa aku kenali. Yaitu ia mempunya tanda lahir berbentuk bulan sabit berwarna hitam legam di punggung sebelah kanan. Tanda yang langka, sehingga mudah untuk dikenali. Namun, apakah mungkin aku memeriksa punggung setiap laki-laki? Hah, mustahil. Sudahlah aku pun melenyapkan keinginan gila itu. Lagipula jika aku bertemu dengannya, aku mau apa darinya? Aku sudah teramat benci terhadapnya. Lelaki tak bertanggung jawab.!!
    Mungkin itulah awal dari kebencian ku yang teramat sangat terhadap lelaki. Apalagi aku terbiasa hidup di lingkungan perempuan yang mandiri tanpa lelaki. Ibu pun seolah mengajarkan untuk benci terhadap lelaki. Akhirnya ini juga yang membawaku ke dalam lembah kesalahan.
    Semua orang tahu bahwa hidup di jalan bukanlah hal mudah. Sangat banyak godaan yang menyesatkan. Dan aku pun tak bisa menghindarinya. Dan yang membuat aku bertahan dengan semua itu karena aku menikmatinya. Aku tak punya keahlian apa-apa. Yakh, terpaksa untuk membiayai hidup aku pun bekerja menjual diri.
    Mungkin bagi orang, perjalanan ini sudah biasa. Sudah tak sedih lagi. Sudah bassiiii….!!! Tapi itu tanggapan orang yang hanya mendengarnya, tapi bagiku yang merasakannya, ini sangat sakit. Saakiiit…. dan pedih…! Namun hal itu tak membuatku sedikit bersimpati terhadap pria. Jangan pikir aku akan menyerahkan tubuh ini pada pria-pria di luar sana yang nakal. Hah,,,tidak!! Tidak akan pernah.!! Lalu,, pada siapa?? Yakh, tentu saja terhadap sesama jenisku: perempuan.
    Hufft….aku merapikan pakaianku dan bergegas meninggalkan hotel. Siang itu aku baru saja “melayani” pelanggan setiaku. Pelangganku memang terbilang sedikit, karena memang susah untuk mencari yang seperti kami. Mungkin banyak, tetapi banyak yang tidak mau mengakui bahwa mereka adalah kaum lesbi. Namun, biarlah dengan begitu sainganku tidak terlalu banyak, dan tentu saja bayaranku akan tinggi.
    Seiring bertambahnya usia, pelangganku semakin berkurang. Apalagi usia yang semakin menua membuat parasku tak secantik dulu. Tenagaku pun tak sehebat dulu lagi. Sehingga banyak pelangganku yang kabur. Aku pun mulai berpikir untuk mencoba “menjualnya” kepada lelaki. Aku yakin pelanggan lelaki lebih banyak dan lebih mudah didapat. Lagipula tubuhku pun masih belum terlalu jelek bagi para lelaki. Awalnya aku berat, sangat berat. Aku tak pernah membayangkan akan melakukannya dengan lelaki. Karena terus terang rasa benci yang tertanam sejak kecil, belum bisa aku lenyapkan. Tapi kehidupan yang menuntunku.
    Malam ini, aku pun mendapatkan pelanggan pria pertama ku. Aku sama sekali tak merasakan apapun terhadap pria ini. Seorang pria paruh baya, yang dalam pikiranku sungguh tidak tahu diri. Seharusnya ia insaf, karena melihat tampangnya ia tak akan berumur panjang lagi. Tapi,,, sudahlah. Yang terpenting aku mendapatkan uang. Kami pun memulainya. Aku sungguh baru pertama melakukan ini dengan pria, setelah puluhan tahun aku bergelut dalam dunia hitam ini dan melakukannya dengan wanita. Aku merasakan hal aneh. Entah, apa namanya. Aku merasakan kesedihan yang mendalam. Ketika ia mulai menjelajahi tubuhku, hingga melucuti satu-persatu pakaian yang melekat ditubuhku. Namun, ditengah “permainan hot” kami itu, aku tersentak kaget. Aku kemudian segera memakai pakaianku. Aku tak peduli ketika pria itu terus memanggilku. Aku menghempaskan tubuhnya yang masih berusaha untuk memaksa aku kembali melanjutkan hubungan tadi.
    “ Kita belum selesai nona!! Jadi kamu tidak akan bisa lari dariku”.
    Huh…aku tidak peduli. Aku menhempaskan tubuhnya. Kutatap lekat-lekat wajahnya. Wajah itu seperti tak asing bagiku. Bahkan aku segera merasakan perasaan benci yang memuncak terhadap semua lelaki. Aku berlari terus berlari. Tiba-tiba saja rasa penasaran tentang sosok selama ini yang aku cari-cari hilang sudah. Karena baru saja aku melihat sebuah tanda bulan sabit berwarna hitam legam di punggung sebelah kanan.
SELESAI

LKS 1:                              LEMBAR KERJA SISWA       Bahasa Indonesia
Nama…………………….       Kelompok………………     Tanggal……………….
Kegiatan 1
Bacalah cerita pendek yang telah disediakan.

Setelah membaca, kerjakan langkah-langkah berikut:

    Tentukanlah unsur-unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen tersebut!
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….

LKS 2:                              LEMBAR KERJA SISWA       Bahasa Indonesia
Nama…………………….       Kelompok………………     Tanggal……………….
Kegiatan 2
Carilah sebuah Cerpen. Lalu bacalah.

Setelah membaca, kerjakan langkah-langkah berikut:

    Tentukanlah unsur-unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen tersebut!
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
LEMBAR PEGANGAN GURU
(LPG)


BAHASA INDONESIA
SMA KELAS X SEMESTER 1



Standar Kompetensi
Mendengarkan: 1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan  secara langsung/tidak langsung.




Oleh:






Unsur Intrinsik Karya Sastra
adalah unsur-unsur yang secara organik membangun sebuah karya sastra dari dalam
Contoh unsur intrinsik
(1) tokoh
(2) alur
(3) latar,
(4) judul
(5) sudut pandang
(6) gaya dan nada
    Secara umum unsur-unsur intrinsik karya sastra prosa adalah:
1. Tokoh /karakter
2. Alur / plot
3. latar/ setting
4. sudut pandang (point of view)
5. tema
6. amanat

 Karakter adalah orang yang mengambil bagian dan mengalami peristiwa-peristiwa atau sebagian peristiwa-peristiwa yang digambarkan di dalam plot.
 Plot adalah rangkaian peristiwa yang satu sama lain dihubungan dengan hukum sebab-akibat.
 Latar adalah latar peristiwa yang menyangkut tempat, ruang, dan waktu. Tema adalah gagasan pokok yang terkandung dalam drama yang
 berhubungan dengan arti (mearning atau dulce) drama itu; bersifat lugas, objektif, dan khusus.
 Amanat adalah pesan yang hendak disampaikan oleh pengarang kepada pembaca yang berhubungan dengan makna (significance atau utile) drama itu; bersifat kias, subjektif, dan umum.
 
    PEMBEDAAN TOKOH
A. Dilihat dari segi peranan/ tingkat pentingnya/ keterlibatan dalam cerita
1. tokoh utama (main/ central character) yaitu tokoh yang diutamakan
penceritaannya
2. tokoh tambahan (peripheral character) yaitu penceritaan relatif pendek (tidak
mendominasi)

B. Dilihat dari fungsi penampilan tokoh
1. Protagonis
memberikan simpati, empati, melibatkan diri secara emosional terhadap tokoh tersebut. Tokoh yang disikapi demikian disebut tokoh protagonis.
2. Antagonis
- tokoh yang menyebabkan terjadinya konflik
- beroposisi dengan tokoh protagonis
- Peran antagonis dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. tokoh antagonis
2. kekuatan antagonis (tak disebabkan oleh seorang tokoh)
    Contoh: bencana alam, kecelakaan, nilai-nilai sosial, lingkungan alam, nilai moral, kekuasaan dan kekuatan yang lebih tinggi, dan sebagainya.

C. Berdasarkan Perwatakannya
1. Tokoh Sederhana/ Simple/ Flat
Tokoh yang hanya mempunyai satu kualitas pribadi (datar, monoton, hanya mencerminkan satu watak tertentu). Biasanya dapat dirumuskan dengan satu kalimat
2. Tokoh Bulat/ Complex/ Round
Diungkap berbagai kemungkinan sisi kehidupan, kepribadian, dan jati dirinya. Bertentangan, sulit diduga, dan mempunyai unsur surprise.
Keduanya tidak bersifat bertentangan, hanya merupakan gradasi saja.

D. Berdasarkan berkembang atau tidaknya perwatakan tokoh
• Tokoh Statis
adalah tokoh tak berkembang yang secara esensial tidak mengalami perubahan atau perkembangan perwatakan sebagai akibat peristiwa-peristiwa yang terjadi.
• Tokoh Berkembang
• mengalami perkembangan perwatakan dalam penokohan yang bersifat statis biasanya dikenal tokoh hitam dan tokoh putih

E. Berdasarkan Kemungkinan Pencerminan Tokoh terhadap Manusia dari Kehidupan Nyata
• Tokoh Tipikal
pada hakekatnya dipandang sebagai reaksi, tanggapan, penerimaan, tafsiran pengarang terhadap tokoh manusia di dunia nyata. Contoh guru, pejuang, dan lain-lain.
• Tokoh Netral
tokoh cerita yang bereksistensi demi cerita itu sendiri. Ia benar-benar merupakan tokoh imajiner





LEMBAR PENILAIAN
(LP)


BAHASA INDONESIA
SMA KELAS X SEMESTER 1



Standar Kompetensi
Mendengarkan: 1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan  secara langsung/tidak langsung.




Oleh:



LP 1 : KOGNITIF PROSES

Pedoman Penskoran LKS 1
No    Komponen    Deskriptor    Skor
            1    2    3
1    Mengidentifikasi unsur-unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen
 
Siswa mampu Mengidentifikasi unsur-unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen

         

Keterangan:
    (3) sangat tepat
    (2) tepat
    (1) tidak tepat


    Cara Pemberian Nilai

Rumus:                        Nilai=(Skor Perolehan Siswa)/(Skor Maksimun)   x  100

LP 2 : KOGNITIF PRODUK

Pedoman Penskoran LKS 2
No    Komponen    Deskriptor    Skor
            1    2    3
1    Menentukan unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen
    Siswa mampu menentukan unsur intrinsik yang ada di dalam cerpen
Menjelaskan maksud unsur intrinsik cerpen
         
2    Menjelaskan maksud unsur intrinsik cerpen yang telah ditemukan
    Siswa mampu menjelaskan maksud unsur intrinsik cerpen yang telah ditemukan
         

Keterangan:
    (3) sangat tepat
    (2) tepat
    (1) tidak tepat


    Cara Pemberian Nilai

Rumus:                        (Skor Perolehan Siswa)/(Skor Maksimun)   x  100

LP 3 : PSIKOMOTOR

Pedoman Penskoran LKS 2
No    Komponen    Deskriptor    Skor    Catatan

Mampu membacakan hasil identifikasi unsur intrinsik yang terdapat di dalam cerpen, dengan kriteria:

    Suara




    Lafal




    Intonasi 





    Sangat jelas
    Kurang jelas
    Tidak jelas


    Sangat jelas
    Kurang jelas
    Tidak jelas


    Sangat jelas
    Kurang jelas
    Tidak jelas     





3
2
1


3
2
1


3
2


Menanggapi hasil identifikasi yang disampaikan teman 
Siswa mampu menanggapi hasil identifikasi unsur intrinsic cerpen yang disampaikan teman
 
1

2

3
 
Keterangan:
    (3) sangat tepat
    (2) tepat
    (1) tidak tepat

    Cara Pemberian Nilai

Rumus:                        (Skor Perolehan Siswa)/(Skor Maksimun)   x  100
LP 4 : AFEKTIF (KARAKTER)
No    Karakter    Skor Total
    Tanggung Jawab    Disiplin    Ketekunan    Kreatif    Kritis 
1    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
2    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
3    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
5    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
6    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
7    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
8    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
9    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
10    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
11    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
12    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
13    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
14    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
15    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
16    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
17    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
18    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
19    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
20    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
21    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
22    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
23    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
24    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
25    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
26    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
27    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
28    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
29    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
30    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
31    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
32    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
33    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
34    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
35    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
36    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
37    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
38    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
39    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
40    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
Keterangan
4    = sangat baik        2    = kurang baik
3    = baik            1    = tidak baik

LP 5 : AFEKTIF (KECAKAPAN SOSIAL)
No    Karakter    Skor Total
    Inisiatif    Berbahasa Santun dan Komunikatif    Partisipasi 
1    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
2    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
3    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
4    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
5    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
6    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
7    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
8    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
9    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
10    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
11    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
12    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
13    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
14    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
15    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
16    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
17    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
18    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
19    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
20    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
21    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
22    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
23    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
24    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
25    1 2 3 4    1 2 3 4    1 2 3 4 
…             

Keterangan
4    = sangat baik        2    = kurang baik
3    = baik            1    = tidak baik


Kendari,13 Desember 2011
Mengetahui,                                       
Guru Pamong                                    Mahasiswa KKP-PPL

Nur Niati, S.Pd                                    Eka Cahyowati
                         Menyetujui,
                    Kepala Sekolah

Drs. H. N.P Dahlan
Diposkan oleh bastra song di 22:23
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
0 komentar:

Poskan Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Poskan Komentar (Atom)
Arsip Blog

    ▼  2012 (15)
        ▼  Juni (15)
            RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) NAMA SEKOL...
            RPP Mengintifikasi Unsur- Unsur Intrinsik dan Ekst...
            RPP Proposal
            RPP paragraf Deduktif dan Induktif
            Contoh Wawancara
            Menulis Paragraf Narasi
            Contoh Paragraf Narasi
            LPG Tentang Puisi
            rpp kelas X mata pelajaran bahasa indonesia
            preposisi dalam bahasa indonesia
            silabus bahasa indinesia kelas XI
            analisis kesalahan berbahasa tugas final
            proses morfologi prefiks dalam bahasa wolio (kajia...
            Fungsi media massa dan dampak positif dan negatif ...
            Bahan Ajar Hikayat

Mengenai Saya

bastra song

Lihat profil lengkapku
  
Template Simple. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 05 Juni 2012



lahan jagung untuk memenuhi kebutuhan manusia? Itu akan mengakibatkan dampak lain yaitu berkurangnya lahan tempat tinggal dan lahan hutan. Orang akan membuka hutan dan menjadikannya lahan jagung. Tentunya itu merusak lingkungan bukan?

3. Paragraf argumentatif sebab-akibat
Paragraf argumentatif sebab-akibat adalah paragraf yang dikembangkan dengan menyampaikan terlebih dahulu sebab-sebabnya dan diakhiri dengan pernyataan sebagai akibat dari sebab tersebut.contoh,Setelah manusia mulai menyadari dampak penggunaan bahan bakar fosil yang dapat membahayakan, manusia mulai berpikir untuk mencari bahan bakar alternatif. Tetapi, apakah bahan bakar alternatif lain yang diusulkan ini dapat efektif? Kita ambil contoh, bioetanol yang berasal dari jagung. Jika kita menggunakan etanol dari jagung ini, maka diperlukan berapa juta hektar lahan jagung untuk memenuhi kebutuhan manusia? Itu akan mengakibatkan dampak lain yaitu berkurangnya lahan tempat tinggal dan lahan hutan. Orang akan membuka hutan dan menjadikannya lahan jagung. Tentunya itu merusak lingkungan bukan?
4.Paragraf argumentatif akibat sebab
Paragraf argumentatif sebab-akibat adalah paragraf yang dikembangkan dengan menyampaikan terlebih dahulu akibatnya, kemudian dicari penyebabnya. .Contoh paragraf argumentatif akibat sebab tentang Udara Kotor.tif tentang Kegagalan Panen
TUGAS
1.    Buatlah 1 contoh paragraf argumentasi ?




















    Nama:     NIM:                   Tanggal:

LKS 1= Kognitif: produk

1.    Jelaskan paragraf argumentatif !

2.    Sebutkan ciri-ciri paragraf argumentasi !
3. coba anda jelaskan   fungsi paragraf argumentasi !
4. Coba anda jelaskan keempat jenis paragraf argumentasi  !
.
                                                                                                       













Jawabannya:
3.    Jelaskan paragraf argumentative!
Jawab:  Makna kata argumen ialah alasan. Jadi, yang dimaksud argumentasi itu adalah pemberian alasan yang kuat dan meyakinkan.  Argumentasi merupakan bentuk karangan eksposisi yang khusus.paragraf  argumentasi mengemukakan alasan, contoh, dan bukti yang kuat serta meyakinkan sehingga pembaca akan terpengaruh dan membenarkan pendapat, gagasan, sikap, dan keyakinan kita. Untuk membuk¬tikan bahwa apa yang kita kemukakan itu benar, perlu kita sertakan grafik, gambar, statistik, denah, peta, dan lain-lain.

4.    Sebutkan cirri-ciri paragraf argumentasi
Jawab: 1. Non fiksi / ilmia
2.bertujuan untuk mempengeruhi orang lain bahwa apa yang di kemukakan merupakan kebenaran .
3.di lengkapi dengan  bukti yang kuat dan meyakinkan
4. di akhiri dengan kesimpulan .
    3. coba anda jelaskan   fungsi paragraf argumentasi
Jawab : fungsi argumentasi adalah agar  pembaca yakin bahwa ide, gagasan, atau pendapat tersebut adalah benar dan terbukti.
5.    Coba anda jelaskan keempat jenis paragraf argumentasi 
Jawab :
1.    Paragraf argumentatif rincian
Jenis paragraf argumentasi rincian adalah paragraf yang berisi pendapat dan alasan penulis yang disertai beberapa rincian.
2.  Paragraf argumentatif contoh
Paragraf argumentasi contoh adalah paragraf yang berisi pendapat dan alasan penulis yang disertai beberapa contoh sebagai bukti bahwa pendapat penulis benar dan tidak dapat disangkal lagi oleh pembaca.
3. Paragraf argumentatif sebab-akibat
Paragraf argumentatif sebab-akibat adalah paragraf yang dikembangkan dengan menyampaikan terlebih dahulu sebab-sebabnya dan diakhiri dengan pernyataan sebagai akibat dari sebab tersebut.
4.Paragraf argumentatif akibat sebab
        Paragraf argumentatif sebab-akibat adalah paragraf yang dikembangkan dengan menyampaikan terlebih dahulu akibatnya kemudian di cari penyebabnya .



    Nama:         NIM:    Tanggal :

            LKS 2= Kognitif :proses
    Berdasarkan hasil bacaan , buatlah kesimpulan  dari isi  bacaan di atas !
    Tugas :
1.    Buatlah  satu contoh paragraf argumentasi   !
2.    Minta seorang temanmu  mengajukan  pertanyaan !  jawab pertanyaan yang di ajukan temanmu tersebut !
3.    Apakah kamu mampu mejawab pertanyaan teman kamu itu  dengan  kecepatan 275% ! berapa persenkah pemahaman di atas ! 
4.    Buatlah kesimpulan isi bacaan tersebut !


Selasa, 29 Mei 2012

HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA


Pendahuluan
Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional (seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974), yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sessuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.
Karena itu menginggat bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.
Pembahasan tentang Hukum Waris Islam
Setiap masalah yang dihadapi oleh manusia ada hukumya (wajib, sunat, haram, mubah), di samping ada pula hikmahnya atau motif hukumnya. Namun, hanya sebagian kecil saja masalah-masalah yang telah ditunjukan oleh Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang jelas dan pasti (clear dan fix statement), sedangkan sebagian besar masalah-masalah itu tidak disinggung dalam Al-Qur’an atau sunnah secara eksplisit, atau disinggung tetapi tidak dengan keterangan yang jelas dan pasti.
Hal yang demikian itu tidak berarti Allah dan Rasul-nya lupa atau lengah dalam mengatur syariat Islam tetapi justru itulah menunjukan kebijakan Allah dan Rasul-nya yang sanggat tinggi atau tepat dan merupakan blessing in disguise bagi umat manusia. Sebab masalah-masalah yang belum atau tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an atau sunnah itu diserahkan kepada pemerintah, ulama atau cendekiawan Muslim, dan ahlul hilli wal ‘aqdi (orang-orang yang punya keahlian menganalisa dan memecahkan masalah) untuk melakukan pengkajian atau ijtihad guna menetaplan hukumnya, yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkemmbangan kemajuannya.
Masalah-masalah yang menyangkut warisan seperti halnya masalah-msalah lain yang dihadpi manusia ada yang sudah dijelaskan permasalahannya dalam Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang kongkret, sehingga tidak timbul macam-macam interpretasi, bahkan mencapai ijma’ (konsensus) di kalangan ulama dan umat Islam. Misalnya kedudukan suami istri, bapak, ibu dan anak (lelaki atu perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing.
Selain dari itu masih banyak masalah warisan yang dipersoalkan atau diperselisihkan. Misalnya ahli waris yang hanya terdiri dari dua anak perempuan. Menurut kebanyakan ulama, kedua anak perempuan tersebut mendapat bagian dua pertiga, sedangkan menurut Ibnu Abbas, seorang ahli tafsir terkenal, kedua anak tersebut berhak hanya setengah dari harta pusaka. Demikian pula kedudukan cucu dari anak perempuan sebagai ahli waris, sebagai ahli waris jika melalui garis perempuan, sedangkan menurut syiah, cucu baik melalui garis lelaki maupun garis perempuan sama-sama berhak dalam warisan.
Penyebab timbulnya bermacam-macam pendapat dan fatwa hukum dalam berbagai masalah waris adalah cukup banyak. Tetapi ada dua hal yang menjadi penyebab utamanya, yakni :
Metode dan pendekatan yang digunakan oleh ulama dalam melakukan ijtihad berbeda; dan
Kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama melakukan ijtihad juga berbeda.
Hal-hal tersebut itulah yang menyebabkan timbulnya berbagai mazhab atau aliran dalam hukum fiqh Islam, termasuk hukum waris. Maka dengan maksud mempersatukan dan memudahkan umat Islam dalam mencari kitab pegangan hukum Islam, Ibnu Muqqafa (wafat tahun 762 M) menyarankan Khalifah Abu Ja’far al-Mansur agar disusun sebuah Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah,dan ra’yu yang sesuai dengan keadilan dan kemaslahatan umat. Khalifah Al-Mansur mendukung gagasan tersebut. Namun gagasan tersebut tak mendapat respon yang positif dari ulama pada waktu itu, karena ulama tak mau memaksakan pahamnya untuk diikuti umat, karena mereka menyadari bahwa hasil ijtihadnya belum tentu benar. Imam Malik juga pernah didesak oleh Khalifah Al-Mansur dan Harun al-Rasyid untuk menyusun sebuah kitab untuk menjadi pegangan umat Islam, karena setiap bangsa atau umat mempunyai pemimpin-pemimpin yang lebih tahu tentang hukum-hukum yang cocok dengan bangsa atau umatnya.
Turki adalah negara Islam yang dapat dipadang sebagai pelopor menyusun UU Hukum Keluarga (1326 H) yang berlaku secara nasional, dan materinya kebanyakan diambil dari maznab Hanafi, yang dianut oleh kebanyakan penduduk Turki.
Di Mesir, pemrintah membentuk sebuah badan resmi terdiri dari para ulama dan ahli hukum yang bertugas menyusun rancangan berbagai undang-undang yang diambil dari hukum fiqh Islam tanpa terikat suatu mazhab dengan memperhatikan kemaslahatan dan kemajuan zaman. Maka dapat dikeluarkan UU Nomor. 26 tahun 1920, UU Nomor 56 tahun 1923, dan UU Nomor 25 Tahun 1929, ketiga UU tersebut mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, nafkah, idah, nasab, mahar, pemeliharaan anak dan sebagainya. Hanya UU pertama yang masih diambil dari mazhab empat, sedangkan UU kedua dan ketiga sudah tidak terikat sama sekali dengan mazhab empat. Misal pasal tentang batas minimal usia kawin dan menjatuhkan talak tiga kali sekaligus hanya diputus jatuh sekali. Kemudian tahun 1926 sidang kabinet atau usul Menteri Kehakiman (Wazirul ‘Adl menurut istilah disana) membentuk sebuah badan yang bertugas menyusun rancangan UU tentang Al-Akhwal al-Syakhsiyyah, UU wakaf, waris, wasiat dan sebagainya. Maka keluarnya UU Nomor 77 Tahun 1942 tentang waris secara lengkap. Di dalam UU waris ini terdapat beberapa ketentuan yang mengubah praktek selama ini. Misalnya saudara si mati (lelaki atau permpuan) tidak terhalang oleh kakek, tetapi mereka bisa mewarisi bersama dengan kakek. Demikian pula pembunuhan yang tak sengaja menggugurkan hak seseorang sebagai ahli waris.
Di Indonesia hingga kini belum pernah tersusun Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap tentang Al-Akhwal al-Syakhsyiyah termasuk hukum waris, yang tidak berorientasi dengan mazhab, tetapi berorientasi dengan kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, baik penyusunannya itu dilakukan oleh lembaga pemerintah atau lembaga swasta ataupun olah perorangan (seorang ulama).
Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia
Sejak berdirinya kerajaan-krajaan Islam di Nusantara (Demak dan sebagainya) dan juga pada zaman VOC, hukum Islam sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam.
Karena itu, pada waktu pemerintah kolonial Belanda mendirikan Pengadilan Agama. Di Jawa dan Madura pada tauhun1882 (Stb. 1882 Nomor 152) para pejabatnya telah dapat menentukan sendiri perkara-perkara apa yang menjadi wewenangnya, yakni semua perkara yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya anak, perwalian, kewarisan, hibah, sedekah, Baitul Mal, dan wakaf. Sekalipun wewenang Pengadilan Agama tersebut tidak ditentukan dengan jelas.
Pada tahun 1937, wewenang pengadilan agama mengadili perkara waris dicabut dengan keluarnya Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 untuk jawa dan Madura dan Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 untuk Kalimantan Selatan.
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan sampai Belanda dan Jepang meninggalkan Indonesia belum terbentuk secara resmi. Namun ia (pengadilan agama) tetap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pengadilan Adat atau Pengadilan Sultan. Baru pada tahun1957 diundangkan PP Nomor 45 Tahun1957 yang mengatur Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan dengan wewenang yang lebih luas, yaitu disamping kasus-kasus sengketa tentang perkawinan juga mempunyai wewenang atas waris, hadhanah, wakaf, sedekah, dan Baitul Mal. Tetapi peraturan yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama harus dikuatkan oleh Pengadilan Umum tetap berlaku.
Menurut Daniel D. Lov, seorang sarjana Amerika yang menulis buku Islamic Courts in Indonesia, hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri. Dan penetapan Pengadilan Agama itu sekalipun hanya berupa fatwa waris yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tetapi kebanyakan fatwa-fatwa warisnya diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan di Jawa sudah sejak lama fatwa waris Pengadilan Agama diterima oleh notaris dan para hakim Pengadilan Negeri sebagai alat pembuktian yang sah atas hak milik dan tuntutan yang berkenaan dengan itu. Demikian pula halnya dengan pejabat pendaftaran tanah di Kantor Agraria.
Pada tahun 1977/1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universita Indonesia mengadakan penelitian di lima daerah, yakni D.I. Aceh, Jambi, Palembang, DKI Jaya, dan Jawa Barat. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :
Masyarakat Islam di lima daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 91,35%, sedang yang menghendaki berlakunya hukum waris adat sebanyak 6,65%
Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama 77,16%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri 15,5%
Kemudian kedua lembaga tersebut di atas mengadakan penelitian pada tahun 1978/1979 di sembilan daerah, yakni : Jakarta Barat, Kota Cirebon, Kota Serang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Mataram dan sekitarnya, N.T.B., dan Kota Banjarmasin. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :
Masyakarat Islam di sembilan daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 82,9%, sedangkan yang menghendaki berlakunya hukum waris adat bagi mereka hanya 11,7%
Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama mengadili kasus warisnya sebanyak 68,3%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri sebanyak 27,7%.
Karena itu apabila sengketa warus yang terjadi antara orang Islam diajukan ke Pengadilan Negeri, maka seharusnya diputus menurut hukum waris Islam sesuai dengan agama yang bersangkutan berdasarkan isi pasal 131 dan juga Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109K/Sip/1960 tanggal 20-9-1960, yang menyatakan bagi golongan pribumi berlaku hukum adat, sedangkan hukum faraid (hukum waris Islam) diberlakuka sebagai hukum adat, karena merupakan the living law dan menjadi cita-cita moral dan hukum bangsa Indonesia.
Karena itu, patut disesalkan apabila kasus-kasus warisan keluarga Muslim seperti kasus warisan H. Subhan Z.E. diputus oleh Pengadilan Negeri menurut hukum adat pada tanggal 16 Maret 1973 (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dengan pertimbangan antara lain, “Walupun pewaris/almarhum H. Mas Subhan adalah seorang tokoh Islam di Indonesia tidak berarti dapat diberlakukan hukum waris Islam oleh karena almarhum/pewaris berasal dan tempat tinggal di Jawa”.
Jelaslah, bahwa hakim Pengadilan Negeri yang mengadili kasus H. Subhan Z.E. tersebut masih menganut teori resepsi yang telah “usang” itu. Sebab UUD 1945 sebagai konstitusi RI dengan sendirinya telah menghapus Indische Staatsregeling sebagai konstitusi yang dibuat pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu. Sebagai salah satu fakta yang menunjukkan teori resepsi telah ditinggalkan, ialah UU Perkawinan Nomor 1/1974. Sebab di dalamnya terdapat beberapa pasal dan penjelasannya yang menunjukkan peranan agama untuk sahnya perkawinan dan perjanjian perkawinan dan sebagainya tanpa ada embel-embel “yang telah diterima oleh hukum ada”.
Penutup
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah disampaikan beberapa kesimpulan dan saran/harapan sebagai berikut :
Hukum Islam khususnya hukum keluarganya termasuk hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Karena itu, hukum Islam tersebut hendaknya dijadikan sumber yang utama untuk pembentukan hukum nasional (mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran hukum agamanya), di samping hukum-hukum lain yang hidup di negara Indonesia
Di Indonesia hingga kini belum ada kitab/himpuna hukum Islam yang lengkap terutama mengenai hukum keluarga Islam termasuk hukum waris Islam Indonesia, baik yang tradisional maupun yang modern. Karena itu, hendaknya para ulama dan cendekiawan Muslim segera menyusun Himpunan Hukum Islam tersebut tanpa terikat dengan suatu madzhab tertentu, tetapi hukum Islam tersebut harus bisa memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan kemaslahatan umat, dan kemajuan zaman.
Akibat politik hukum pemerintah kolonial Belanda yang hendak mengikis habis pengaruh Islam dari negara jajahannya – Indonesia, maka secara sistematis step by step Belanda mencabut hukum Islam dari lingkungan tata-hukum Hindia Belanda. Dan akibat politik hukum Belanda yang sadis itu masih dirasakan oleh umat Islam Indonesia sampai sekarang. Karena itu, sesuai dengan semangat Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan murni, maka hendaknya produk-produk hukum warisan kolonial dan warisan Orde Lama, dapat segera dicabut dan diganti dengan hukum nasional yang bisa memenuhi rasa keadilan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Khusus hukum waris Islam yang ternyata diterima dan dikehendaki berlakunya oleh umat Islam di semua daerah yang telah diteliti oleh BPHN dan Fakultas Hukum UI pada tahun 1977-1979, dan praktek-praktel Pengadilan Agama dalam hukum waris Islam yang sangat mengesankan; maka sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, hendaknya kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama disejajarkan dengan Pengadilan Negeri. Karena itu, UU tentang Struktur dan Yurisdiksi Pengadilan Agama yang akan diundangkan nanti benar-benar menempatkan kedudukan Pengadilan Agama sejajar dengan Pengadilan Negeri dan wewenang Pengadilan Agama sekurang-kurangnya dikembalikan seperti semula sebelum ada teori resepsi Snouck Hurgronje. Sebab teori resepsi ini bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya teori reception in complexuvan de Berg itulah yang sesuai dengan ajaran Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980.
Biro Pusat Statistik, Penduduk Indonesia Menurut Propinsi, Seri L No. 3, Tabel 6. Cf. Tabel 9.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982.
Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960
M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975.
Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984.
Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981.
___________, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983.
Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963.
Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983.
Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984.
Mengenai hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa yang berlaku di Indonesia dewasa ini, vide Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980, hlm. 1-20
Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980, penduduk Indonesia menurut agama berjumlah 147.490.298 jiwa yang beragama Islam 125.462.176 jiwa (87,09%), vide Biro Pusat Statistik, Penduduk Indonesia Menurut Propinsi, Seri L No. 3, Tabel 6, hlm. 20-21. Cf. Tabel 9, hlm. 26-27
Mengenai pandangan Islam terhadap adat/hukum adat, vide Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983, hlm. 27-34. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982, hlm/ 65-70
Vide Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960, hlm. 211-212. Dan untuk memahami/mencari hikmah di balik ketetapan suatu hukum Islam, vide M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, hlm. 380-404
Perhatikan al-Qur’an Surat al-Nisa ayat 11 dan 12
Vide Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984, hlm. 66
Ibid., hlm. 57
Mengenai sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat/fatwa hukum, vide Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981, hlm. 16-17. Dan mengenai metode ijtihad yang dipakai oleh Imam Mazhab Empat, Ibid., hlm. 22-26
Vide Muhammad Sallam Madkur, op.cit., hlm. 118-127
Nama resminya Priester Road (Pengadilan Pendeta), nama yang asing bagi umat Islam Indonesia sendiri, dan pemberian nama yang salah, karena Islam tak mengenal kependetaan, sebab Islam punya prinsip equality before God.
Vide Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963, hlm. 10
Perhatikan pasal 2a Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 dan pasal 3 Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 yang menetapkan yurisdiksi Pengadilan Agama di Jawa-Madura dan Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan.
Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983, hlm. 24-25
Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Vide Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984m hlm. 24-25
Ibid., hlm. 25
Vide Masjfuk Zuhdi, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983, hlm. 39-40
Yang pro dan yang kontra terhadap teori resepsi Snouck Hurgronje dengan argumentasinya masing-masing, vide Sajuti Thalib, op.cit., hlm. 19-23, dan hlm. 65-72
Perhatikan pasal 2 (sahnya perkawinan) pasal 29 (sahnya perjanjian perkawinan), dan penjelasan pasal 37 (harta benda suami istri yang cerai) menunjukkan berlakunya hukum agama termasuk hukum Islam Indonesia tanpa harus disandarkan berlakunya hukum Islam tersebut pada hukum adat, tetapi cukup berdasarkan secara langsung peraturan UU yang bersangkutan dalam hal ini UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Mewaris memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan bagian.
Pada saat Agama Islam masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ayat 11:
Artinya:
“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”(QS. An-nisa’:11)

Dapat anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.
Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga. dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami/istri,

1.2 Pokok Permasalahan
Di dalam pokok bahasan ini terdapat masalah yang dapat diangkat:
1. Bagaimana Mewaris itu di pandang Munurut Ajaran Agama islam?

1.3 Tujuan dan Kegunaan
Berdasarkan permasalahan diatas tujuan dan kegunaan untuk memupuk kesadaran dan pola piker mahasiswa agar dapat mengerti masalah mewaris dan waris keluarga atau orang lain agar dapat membantu di kehidupan
Seseorang sesuai dengan ajaran Agamanya masing-masing dalam pembahasan ini Agama Islam contonya.

1.4 Manfaat
1. kita lebih mengenal dan Mewaris dalam arti sebenarnya
2. kita akan lebih paham, dan lebih hati-hati dalam masalah waris mewaris agar
tidak melenceng dari ajaran agama islam.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2024563-contoh-makalah-hukum-waris-keluarga/#ixzz1pqnQvwpZ
Bagian 2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian mawaris
Dari segi mawaris merupakan harta yang diwariskan,dari segi istilah mawaris merupakan ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Sumber hukum ilmu Mawaris adalah Alqur’an dan Al Hadits.Adapun sumber hukum yang terdapat dalam Alqur’an diantaranya Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi :
Artinya : “ Bagi laki-laki ada hak bagian harta yang ditinggalkan oleh Ibu Bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”( QS.An-Nisa’:7)

Menurut Hadist HR.Jamaah

Artinya : “ Orang Muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak mendapat warisan harta orang muslim.”( HR.Jamaah )

Dengan demikian dapat didefinisikan bahwa Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta pustaka bagi ahli waris menurut hukum islam
2.2 Kedudukan Ilmu mawaris.
Ilmu mawaris merupakan ilmu yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama islam, karena berisi penjelasan tentang ketentuan dan aturan Allah AWT dalam pembagian harta warisan yang harus dijadikan pedoman umat islam, semua ketentuan ini berasal dari Allah SWT Dzat yang maha tahu sedangkan manusia tidak mengetahui hakikat sesuatu, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya:
“ Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana “ (QS. An-Nisa’:11)

2.3 Hukum mempelajari Mawaris
Mempelajari Ilmu Mawaris Fardhu Kifayah. Kita umat islam wajib mengetahui ketentuan yang diterapkan Allah dalam pembagian harta warisan.
Nabi bersabda

Artinya: bagilah harta pustaka (Warisan) di antara ahli-ahli waris menurut kitabullah”. (HR. Muslim dan Abu daud)

2.4 Sebab waris mewaris
Tidak semua orang yang ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan. Menurut syariat islam sebagai sebab seseorang akan mendapatkan warisan dari orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Pertalian darah atau nasab (Nasab Haqiqi)
Yaitu bahwa orang dapat mewarisi adalah orang yang ada hubungan darah dengan si mayit.
2. Perkawinan yang sah (persemendaan)
Perkawinan dilakukan secara sah menurut agama, menyebabkan istri atau suami saling mewarisi.
3. Pemerdekaan atau wala (nasab hukmi)
Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya meskipun diantara mereka tidak ada hubungan darah. Adapun orang yang tidak memiliki ahli waris.

Sabda Rasullulah:

Artinya:
“ saya menjadi ahli waris dari orang yang tiddak memiliki ahli warsi “ (HR. Ahmad dan Abu Daud).

2.5 Halangan Waris mewarisi
1. membunuh
seseorang yang membunuh ahli warisnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hokum, maka gugur haknya mendapatkan harta waris
2. murtad
orang yang keluar dari agama islam kehilangan hak warsi mewarisi
3. kafir
orang yang memeluk agama selain agama islam tidak dapat mewarisi harta warisan orang islam
4. berstatus hamba sahaya
jika seseorang budak meninggal dunia ia tidak dapat diwarisi oleh orang tua atau ahli warisnya karena ia milik tuannya maupun sebaiknya.
5. sama-sama meninggal dunia
2.6 Klasifikasi ahli waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ditinjau dari sebab seseorang menjadi ahli waris ada 2 klasifikasi antara lain sebagai berikut:
1. Ahli Waris sabbiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri
2. Ahli waris Nasabiyah
Yaitu adanya hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal dunia. Waris nasabiyah dibagi 3 kelompok:
a. Ushulul Mayyit : Bapak,Ibu,Nenek,dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas
b. Al-Furu’ul Mayyit : anak,cucu,dan seterusnya sampai kebawah ( garis keturunan kebawah)
c. Al-Hawasyis : Saudara paman, bibi serta anak-anak mereka ( garsi keturunan kesamping)
2.7 Furudhul Al-Muqaddarah
1. ahli waris yang mendapatkan ½
a. anak perempuan tunggal
b. cucu perempuan dari anak laki-laki selama tidak ada anak laki-laki
c. saudara perempuan kandung tunggal
d. saudara perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan kandung tidak ada.
e. Suami jika istri yang meninggal itu tidak punya anak atau cucu dari anak laki-laki
2. ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4
a. suami jika istri yang meninggal mempunyai nak atau cucu dari anak laki-laki
b. istri jika suami yang meninggal dan tidak mempunyai anak
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3
a. 2 orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
b. 2 orang cucu perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
c. 2 orang saudara perempuan kandung atau lebih
d. 2 orang perempuan seayah atau lebih
4. Ahli waris yang mendapat 1/3
a. ibu jika yang meninggal tidak memiliki anak cucu maupun saudara
b. 2 orang saudara atau lebih seibu


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Semua orang muslim wajib mempelajari ilmu mawaris, Ilmu mawaris sangat penting dalam kehidupan manusia khususnya dalam keluarga karena tidak semua orang yang ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan.
Hal yang perlu diperhatikan apabila kita orang muslim mengetahui pertalian darah, hak dan pembagiannya apabila mendapatkan warisan dari orang tua maupun orang lain.
Saran
- bagi para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.

DAFTAR PUSTAKA

- H. Muh. Rifa’I,1996,Fiqh Mawaris,semarang : sayid sabiq,fiqih sunnah,Beirut: Darut fikr
- Al-Quran QS.An-Nisa ‘:7 dan 11
- Al Hadist : HR Jamaah, HR.Ahmad dan Abu Daud

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2024564-contoh-makalah-hukum-waris-keluarga/#ixzz1pqna8ZDZ
Latar belakang masalah : Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Namun menurut Hukum Islam, Anak Angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalam pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (2) Bagaimana cara pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (3) Bagaimana penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan anak angkat di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam.
Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam serta penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam.
Mengenai hasil penelitian antara lain diharapkan dapat memberikan masukan pengetahuan kasusnya pada masyarakat Kudus yang berkaitan dengan penyelesaian kasus tentang pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya.
Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi
Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya. Penyelesaian kasus permohonan penetapan pengesahan anak angkat di Pengadilan Negeri Kudus sudah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dalam hal menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kudus berdasar pada ketentuan Hukum Islam, yakni : Tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandung. Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya. Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali nikah dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.
Penyelesaian kasus pembagian harta warisan bagi anak angkat di Pengadilan Negeri Kudus yaitu pada harta gono-gini (harta bersama) dari orang tua angkatnya bukan pada harta asli / bawaan dari orang tua angkat. Sehingga dengan demikian peneliti dapat memberikan saran, yakni : Hendaknya bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampai pada tingkat Pengadilan Negeri agar kedudukan anak menjadi jelas dan pengangkatan anak jangan semata karena alasan tidak punya keturunan, tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak. Dan hendaknya masyarakat di Kabupaten Kudus yang ingin mengangkat anak sebaiknya memahami prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Serta pemerintah dalam hal ini Pengadilan Negeri di Kabupaten Kudus hendaknya lebih memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan persengketaan diantara orang tua angkat dengan anak angkat.
s
Makalah:

Hukum Islam
”KEWARISAN”






       

Oleh
Nama : NARIATI BAKE
Stambuk : A1A3 09122


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENGETAHUAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
 2012
KATA PENGANTAR

KATA PENGANTAR

      Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Kewarisa” dan dengan harapan semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi kita sehingga lebih mengetahui makna perkawinan menurut pandangan islam. Makalah ini juga sebagai persyaratan tugas pada mata kuliah Hukum Islam .
    Akhir kata semoga bisa bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar, Umum khususnya pada diri saya sendiri  dan semua yang membaca makalah ini semoga bisa dipergunakan dengan semestinya.
    Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.


                                                                                             Kendari,  Maret  2012

                                                                                                        Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR     
DAFTAR ISI   
BAB I. PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang   
1.2    Rumusan Masalah   
1.3    Tujuan dan Manfaat   
BAB II. PEMBAHASAN
1.4    PENGERTIAN HUKUM KEWARISAN   
1.5    HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN WACANA KESEJARAHAN  
1.6     DASAR-DASAR KEWARISAN ISLAM   
1.7    AHLI WARIS DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS  ATAS HARTA PENIGGALAN   
1.8    Klasifikasi ahli waris  

BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan   
3.2 Saran   
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
    Hukum kewarisan adalah hokum yang mengatur tentang hak  pemilikikan harta peninggalan (tirkah)pewaris, menentukan siapa-siapa  yang berhak  menjad ahli waris dan berapa bagiannya masing –masing (ps. 171 huruf  a.KHI)Dalam terminologi fiqh biasanya dikemukakan pengertian kebahasaan .Hal ini karena kata-kata warasan –asal kata kewarisan –di gunakan dalam al-Quran .karena memang  al-Quranlah dan di rinci dalam sunnah  Rasulullah ,hokum kewarisan islm di bangun. Secara bahasa kata warasa memiliki beberapa arti  yaitu :
    Mengganti (QS.al-Naml ,27 :16)artinya sulaiman menggantikan kenabian dan kerjaan Dawud , serta mewarisi ilmu pengetahuannya .. member (QS.al –zumar,39:74), dan mewarsi (QS. Maryam ,19:6 ). Mewaris memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan bagian.
    Pada saat Agama Islam masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ayat 11:
Artinya: yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”(QS. An-nisa’:11)
    Dapat anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.
    Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga. dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami.
    Sedangkan pengertian terminology, minologi , hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan ,mengetahui bagian yang di terima dari harta peninggalan itu untuk setap yang berhak .Dalam redaksi yang , Hasby Ash Shiddieqy mengemukakan ,hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur  sapa-sapa orang yang mewarisi dan tidak mewaris, bagian penerimaan setiap ahli waris dan cara –cara pembagiannya.berbeda dengan dua  definsi  diatas ,wirjono prodjodikoro menjelaskan,warisan adalah soal apadan bagaimana berbagai hak-hak dan kewajiban –kewajiban dan tentang kekayaan seseorang seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Hukum kewarisan, sering di  kenal dengan istilah faraid , bentuk jamak dari kata tunggal faridah ,artinya ketentuan .hal ini karena dalam islam, bagian –bagian warisan yang menjadi ahli waris telah di bakukan dalam al-Qu’ran .
     Dapat dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga.

B.    Rumusan masalah
Ada pun rumusan masalah yang kami ambil dari pembahasan antara lain :
1.    Apakah hukum kewarisan islam dan wacana kesejarahan dalah hukum islam?
2.    Bagaiman dasar-dasar kewarisan islam di Indonesia?
3.    Apakah kewajiban ahli waris atas harta peninggalan
4.    Bagaiman klasifikasi ahli wari

C.    Tujuan dan manfaat

Tujuan yang dapat d ambil adalah :

    Apakah pengertian kewarisan
    Bagaiman  hukum kewarisan islam dan wacana kesejarahan
    Bagaiman dasar-dasar kewarisan islam
    Apakah kewajiban ahli waris atas harta peninggalan
    Bagaiman klasifikasi ahli waris

Manfaatnya yang dapat di ambil adalah:

    Mahasiswa dapat memahami pengertian kewarisan
    Mahasiswa dapat mengetahui hukum kewarisan islam dan kesejarahan
    Mahasiswa dapat mengetahui dasar-dasar kewarisan
    Mahasiswa dapat mengetahui kewajiban ahli waris atas harta peninggalan
    Mahasiswa dapat mengetahui klasifikasi ahli waris


BAB II
 PEMBAHASAN

1.1.PENGERTIAN HUKUM KEWARISAN
    Hukum kewarisan adalah hokum yang mengatur tentang hak  pemilikikan harta peninggalan (tirkah)pewaris, menentukan siapa-siapa  yang berhak  menjad ahli waris dan berapa bagiannya masing –masing (ps. 171 huruf  a.KHI)Dalam terminologi fiqh biasanya dikemukakan pengertian kebahasaan .Hal ini karena kata-kata warasan –asal kata kewarisan –di gunakan dalam al-Quran .karena memang  al-Quranlah dan di rinci dalam sunnah  Rasulullah ,hokum kewarisan islm di bangun. Secara bahasa kata warasa memiliki beberapa arti  yaitu :
1.     mengganti (QS.al-Naml ,27 :16)artinya sulaiman menggantikan kenabian dan kerjaan Dawud ,     serta mewarisi ilmu pengetahuannya .
2. member (QS.al –zumar,39:74), dan
3.mewarsi (QS. Maryam ,19:6 ).
    Mewaris memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan bagian.Pada saat Agama Islam masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ayat 11:
Artinya:
“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”(QS. An-nisa’:11;
    sedangkan pengertian terminology, minologi , hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan ,mengetahui bagian yang di terima dari harta peninggalan itu untuk setap yang berhak .Dalam redaksi yang , Hasby Ash Shiddieqy mengemukakan ,hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur  sapa-sapa orang yang mewarisi dan tidak mewaris, bagian penerimaan setiap ahli waris dan cara –cara pembagiannya.berbeda dengan dua  definsi  diatas ,wirjono prodjodikoro menjelaskan,warisan adalah soal apadan bagaimana berbagai hak-hak dan kewajiban –kewajiban dan tentang kekayaan seseorang seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
    Hukum kewarisan, sering di  kenal dengan istilah faraid , bentuk jamak dari kata tunggal faridah ,artinya ketentuan .hal ini karena dalam islam, bagian –bagian warisan yang menjadi ahli waris telah di bakukan dalam al-Qu’ran . Dapat dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga Hukum kewarisan dalam islam mendapat perhatian besar.Karena pembagian  warisan sering menimbulkan akibat –akibat dan tidak menguntungkan bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya .Terjadinya kasus kasus gugat waris di pengadilan ,baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri,menunjukan fenomena ini .Bahkan turunnya alQuran yang mengatur pembagian warisan yang menunjukannya bersifat  qat’I al –dalalah adalah merupakan refleksi sejara dari adanya kecenderungan materialistis umat manusia tadi, disamping sebagai rekayasa social terhadap sistem hukum yang berlaku di masyarakat pra-Islam waktu itu.

1.2. HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN WACANA KESEJARAHAN
    Sistem sosial yang berlaku pada masyarakat arab sebelum  islam di warnai dngan kultur badui yang sering di sebut dengan nomad society kebudayaan badui di rancang demi gerakan.mereka melakukannya dengan bangga seraya bersenandung kasida mengumbar pujian bagi para pahlawan dan kejantan kllan (clan)nya memuua peran dan cinta ,merindukan kenimatan anggur .itulah gambaran sepintas budaya masyarakat arab sebelum islam . wajar apa bila kemudian mereka disebut sebagai jahiliah .karena itu eksistensi seseorang di ukur dari kekuatan fisik,dan itu hanya bisa dimainkan oleh kaum laki-laki.Keunggulan dan keterampilan memanggul senjata demi keunggulan klan,menjadi taruhan martabat dan prestise seseorang.
    Sistem demikian member pengaruh yang cukup kuat dalam hukum kewaisan amereka.Konsekuensinya,anak anak baik laki-laki dan terlebih perempuan dilarang mewarisi peninggalan keluarganya.Malahan seperti catatan sejarah,penguburan hadup-hidup anak perempuan,merupakan fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi.Kaum perempuan mendapat perlakuan diskriminatif.Kenyataan yang seperti inilah yang akan di hapus oleh islam.Mereka tidak mau menghargai kesederajatan kaum perempuan dengan laki-laki.Bagi mereka kaum perempuan tidak ubahnya dengan barangyang dapat di tukar dan di perjual belikan.Ibn Kasir mengutip riwat Ibn Abbas berikut ini:
    Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang janda,maka ahli warisnya
    Melemparkan pakaian di depan janda tersebut guna mencegah orang lain mengawininya.Jika janda itu cantik,segeralah di kawininya.Tetapi jika janda tersebut jelek,ditahannya hingga waktunya meninggal,dan kemudian di warisi harta peninggalannya.
    Praktek semacam ini telah mendarah daging dalam masyarakat,bahkan hingga masa awal-awal islam,kebiasaan tersebut hingga terus berlangsung.

Dasar-dasar pewarisan yang berlaku pada masa itu adalah:                                                                                                      
a.    al-Qarabah atau pertalian kerabat.   
                                                                                                                                                       
    Pertalian kerabat di sini tidak berlaku mutlak sepeti ketika islam telah di turunkan.Ahli waris l    elaki yang dewasa saja yang yang biberi hak menerima warisan.Karena merekalah yang secara fisik mampu memainkan senjata menhancurkan musuh.Adapun mereka yang mendapat hak mewarisi adalah:                                                                    
    anak laki-laki
    saudara laki-laki
    Paman
    anak laki-laki paman
Menurut penelitian Muhammad Yusuf Musa praktek seperti tersebut memang benar adanya,namun tidak berlaku secara mutlak.Musa mengemukakan:
Keterangan bahwa wanita dan istri tidak menerima warisan tidak sepenuhnya benar.Ada ketera-ngan lain yang menyebutkan bahwaada kabilah-kabilah tertentu,yang tidak membedakan kdudukan laki-laki dan perempuan.Tradisi yang melarang kaum wanita mewarisi harta peninggalan ahli warisnya hanya terdapat di hijaz (Madinah).Orang pertama-tama membagi  anak-anak perempuan adalah Zu al-Majasid Amin ibnHabib.Ia membagi anak laki-laki dan perempuan.
b.    Al-hilf wa al-mu’aqadah atau janji setia

    Janji setia ditempuh dendan melakukan perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih.Sesorang menyatakan dengan sungguh-sungguhkepada orang lain,untuk saling mewarisi apabila salah satu pihak meninggal.Tujuannya untuk kerja sama, saling menasihati,dan yang paling terpenting adalah memperoleh rasa aman.Rumusan kalimat paerjanjian adalah sebagai berikut:
    Darahku darahmu,pertumpahan darahmu pertumpahan darahku,perjuanganmu perjuanganku, Perangmu adalah perangku, damaiku damaimu, kamu mewarisi hartaku aku mewarisi hartamu kamu di tuntut darahmu karena aku,dan aku di tuntut darahku karena kamu,dan diwajibkan membayar denda sebagai pengganti nyawaku, aku pun diwajibkan membayar denda sebagai pengganti nyawaku akupun diwajibkan sebagai pengganti nyawamu.
c.      Al-Tabanni (adopsi atau pengangkatan atau pengangkatan anak)

    Al-Tabanni atau pengangkatan anak atau sering di sebut adopsi dalam tradisi jahiliah merupakan perbuatan lazim yang telah mengakar dalam masyarakat. Dan kehadiran mereka (anak angkat dimasukkan)dimasukan sebagai keluarga besar bapak angkatnya yang status hukumannya sama dengan anak kandung.
    Sebagai tradisi yang telah membudaya di dalam masyarakat, tradisi adopsi ini tetap berlangsung hingga masa awal-awal Islam diturunkan. Menurut satu sumber, yang di sebutkan HasanainMuhammad Makluf, Nabi Muhamm ad SAW.Pernah mengangkat anak yang bernama  zaid ibn Harisa seorang hamba sahaya yag telah di merdekakan .para sahabat mengangkat,tindakan beliu seperti adat yang lazim berlaku  sebelumnya ,maka di panggillah zaid dengan sebutan zaid ibn muhamad bukan zaid ibn Harisa
    Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Huzifa ketak mengangkat anak ,Salim ibn Ataba para sahabat  memanggilnya dengan panggilan salim ibn abi Huzaifa  . hal ini menunjukan bahwa tradisi adopsi tersebut ,telah menjadi system yang hidup dan berkembang dalam masyarakat .
Hukum kewarisan  masa awal islam
Hukum kewarisan pada masa awal islam  belum mengalami perubahan ini dapat di mengerti,karena sama –sama awal islam prioritas utama ajaranya adalah membina akidah atau keyakinan pemeluknya yaitu mentauhid kan  allah yang esa ini di masud untuk mengoreksi keyakinan mereka yang terseret kedalam kepecayaan sirik atau menyekutukan allah berupa penyembahan patung yang di anataranya di tempatkan di ka’ba.

1.3. DASAR-DASAR KEWARISAN ISLAM
Bangunan hukumkewarisan islam memiliki dasar yang sangat kuat, yaitu ayat-ayat al’Quran yang selain kedudukannya qat’I al –murud , juga qat ‘I al – dalala,meskipun pada dataran tanfiz ( amplikasi )sering  ketentuan baku al –Quran tentang bagian –bagian warisan,mengalami perubahan pada hitungan nominalnya,misalnya kasus radd dan ‘aul , dan sebagainya.
Menurut al-Syatibi , terhadap ketentuan al’Quran yqng yang kandungannya ibadah atau bukan ibadah mahdahyang telah  dirinci dalam al-Quran,seperti hukum kewarisan ,perlu di terimah secara ta’abbudy atau di terimah secara taken for granted . karena ituu realisasinya,apa yang di tegaskan al-Quran di terimah dengan senang hati ,sebagai bukti pematuhan kepada ketentuan – ketentuan allah .


1.4 AHLI WARIS DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS  ATAS HARTA PENIGGALAN
    A. Ahli waris
Ahli waris ada dua macam ,pertama , ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisanya di dasarkan karena hubungan darah ( kekerabatan ).Keduanya  ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya karena suatu sebab,yaitu sebab pernikahan dan kemerdekaan budak, atau menurut sebagian mazhab hanafiyah karena sebab perjanjian ( janji setia ).Dalam rumusan kompilasi ,ahliwaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan dara atu hubungan perkawinan dengan pewaris, beragam islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (ps.171 huruf c KHI).Dengan demikian ,yang dimaksud ahli waris oleh kompilasi ,adalah mereka yang jelas – jelas mempunyai hak waris ketika pewarisnya meninggal dunia , tidak ada halangan untuk ewarisi.
Ada pun yang di maksud dengan pewaris adalah orang pada saat meninggalnya atau yang di nyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam ,meninggalkan  ahli waris dan harta peninggalan (ps. 171 huruf b KHI ). Harta peninggalan (tirka ) adalah harta yang di tinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta  benda yang menjadi miliknya maupu hak-haknya(ps. 171 huruf d KHI ). Ini di badakan dengan harta warisan yang siap di bagi waris yaitu harta bawaan di tambah bagian harta bersama stelah di gunakan untuk keperluan pewaris slama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan zenazah (tazhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat (ps. 171 huruf e KHI).
Di lihat dari bagian yang di terima, atau berhak atau tidaknya mereka menerima warisan, ahli waris di bedakan menjadi tiga:
1.    Ahli waris ashab al-alfurud yaitu ahli waris telah di tentukan bagian-bagiannya, seperti ½, 1/3, dan lain-lain.
2.    Ahli waris ashab al- ‘usubah yaitu ahli waris yang ketentuan baginnya adalah menerima sisa setelah diberikan kepada ashab al-furud, seperti anak laki-laki, ayah, paman dan lain sebegainnya.
3.    Ahli waris Zawi al-arham yaaitu orang yang sebenarnya mempunyai hubungan darah dengan si pewaris, namun karena dalam ketentuan nas tidak diberi bagian, maka mereka tidak berhak, menerima bagian. Kecuali apabila ahli waris yang termasuk ashab al-furud dan ashab al-usabah tidak ada contihnya, cucu perempuan garis perempuan (bint-bint). Dari segi hubungan jauh dekatnya kekerabatan, ahli waris dapat di bedakan menjadi:
•    Ahli waris hajib yaitu ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya menghalangi hak waris ahli waris yag jauh hubungannya. Contohnya, anak laki-laki menjadi penghalang bagi saudara perempuan.
•    Ahli waris mahajub yaitu ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya dan terhalang untuk mewarisi.
Halangan mewarisi karena dekat jauhnya hubungan kekerabatan di sini, bersifat temporer, artinya apabila ahli waris hajib tidak ada, maka ahli waris berikutnya dapat menerima warisan.
1.5  KLASIFIKASI AHLI WARIS

    Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ditinjau dari sebab seseorang menjadi ahli waris ada 2 klasifikasi antara lain sebagai berikut:
1.     Ahli Waris sabbiyah

Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri

2.     Ahli waris Nasabiyah
Yaitu adanya hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal dunia. Waris nasabiyah dibagi 3 kelompok:
a. Ushulul Mayyit : Bapak,Ibu,Nenek,dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas
b. Al-Furu’ul Mayyit : anak,cucu,dan seterusnya sampai kebawah ( garis keturunan kebawah)
c. Al-Hawasyis : Saudara paman, bibi serta anak-anak mereka ( garsi keturunan kesamping)

3.     Furudhul Al-Muqaddarah
       1. ahli waris yang mendapatkan ½
          a. anak perempuan tunggal
          b. cucu perempuan dari anak laki-laki selama tidak ada anak laki-laki
          c. saudara perempuan kandung tunggal
          d. saudara perempuan seayah tunggal bila saudara perempuan kandung tidak ada.
          e. Suami jika istri yang meninggal itu tidak punya anak atau cucu dari anak lakilaki
       2. ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4
          a. suami jika istri yang meninggal mempunyai nak atau cucu dari anak laki-laki
          b. istri jika suami yang meninggal dan tidak mempunyai anak
       3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3
            a. 2 orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
            b. 2 orang cucu perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
            c. 2 orang saudara perempuan kandung atau lebih
            d. 2 orang perempuan seayah atau lebih
       4. Ahli waris yang mendapat 1/3
            a. ibu jika yang meninggal tidak memiliki anak cucu maupun saudara
            b. 2 orang saudara atau lebih seibu




DAFTAR PUSTAKA

Prodojikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1983.
Rofiq, Ahamad, FIqih Mawaris, Jakarta: Rajawali Pers, cet. 1, 1993.
Ash-Shiddieqy ,TM .Hasby ,fiqh wawaris ,Yogyakarta :mudah tt.